Ketua Bapemperda menyampaiakan Program Pembentukan Perda dilingkungan DPRD Kabupaten Merangin Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna tanggal 30 November 2023, mengacu ketentuan Pasal 239 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritnahan Daerah, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda, Tahun 2024 Program pembentukan Perda dilingkungan DPRD Kabupaten Merangin sebanyak 7 (tujuh) Ranperda yaitu :
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan Reklame
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pasar Modern
- Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan dan kawasan Permukiman (RP3Kp)
- Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Merangin
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan keolahragaan
- Ranperda Tentang Badan Usaha Milik Daerah
- Pemberdayaan, Pengembangan Dan Perlindungan Koperasi Dan Usaha Mikro