Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin yang Profesional, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif dalam Mendukung Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Baik (Good Governance) di Kabupaten Merangin.
Misi
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota Bapemperda melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kompetensi di bidang pembentukan peraturan daerah.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah melalui konsultasi publik, forum diskusi, dan mekanisme partisipatif lainnya.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah dengan menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh publik.
- Memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses pembentukan peraturan daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Bapemperda.
Sejarah
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merangin memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Bapemperda dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bapemperda di DPRD Kabupaten Merangin mengalami berbagai perubahan struktural dan fungsional guna menyesuaikan diri dengan dinamika pemerintahan daerah yang terus berkembang. Bapemperda berperan penting dalam merumuskan, membahas, dan mengesahkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Merangin. Melalui sejarahnya, Bapemperda telah menunjukkan komitmen untuk menjadi lembaga yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari DPRD Kabupaten Merangin.
Tugas dan Wewenang
- Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- Melakukan kajian Perda; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Struktur Organisasi
Periode 2025 - 2029